Anggota Gerakan Pramuka
/
0 Comments
Anggota Gerakan Pramuka atau disebut sebagai Pramuka terdiri atas anggota biasa dan anggota kehormatan. Anggota biasa merupakan anggota Gerakan Pramuka yang terdiri atas anggota muda (berusia 7-25 tahun) dan anggota dewasa (berusia di atas 25 tahun). Sedangkan anggota kehormatan merupakan perseorangan yang telah berjasa luar biasa terhadap Gerakan Pramuka.
Anggota Gerakan Pramuka terdiri atas :
1. Anggota Muda
Anggota Muda Gerakan Pramuka disebut juga sebagai peserta didik. Anggota Muda dikelompokkan berdasarkan usia, yang terdiri atas:
- Pramuka Siaga, yaitu anggota Gerakan Pramuka yang berusia antara 7-10 tahun.
- Pramuka Penggalang, yaitu anggota Gerakan Pramuka yang berusia antara 11-15 tahun.
- Pramuka Penegak, yaitu anggota Gerakan Pramuka yang berusia antara 16-20 tahun.
- Pramuka Pandega, yaitu anggota Gerakan Pramuka yang berusia antara 21-25 tahun.
2. Anggota Dewasa
Anggota Dewasa Gerakan Pramuka adalah anggota Gerakan Pramuka yang berusia di atas 25 tahun, atau belum berusia 25 tahun tetapi telah menikah. Anggota dewasa bagi dalam dua kelompok, yaitu:
- Fungsionaris organisasi; yaitu anggota dewasa yang terlibat langsung dalam struktur organisasi Gerakan Pramuka baik di tingkat gugusdepan maupun kwartir. Fungsionaris terdiri atas:
- Pembina Pramuka dan Pembantu Pembina Pramuka
- Pelatih Pembina Pramuka
- Pelatih Profesional
- Pamong Saka
- Instruktur Saka
- Pimpinan Saka
- Pimpinan Satuan Komunitas (Sako)
- Andalan dan Pembantu Andalan
- Anggota Majelis Pembimbing
- Non Fungsionaris; yaitu anggota dewasa yang tidak terlibat langsung dalam struktur organisasi Gerakan Pramuka. Anggota ini dapat bergabung dalam gugus darma pramuka.
3. Anggota Kehormatan
Anggota kehormatan adalah perorangan yang berjasa luar biasa terhadap Gerakan Pramuka.